Harus Kamu Ketahui tentang Penghitungan Pajak Tanah dan Bangunan

Penghitungan Pajak Tanah

Saat ini, penghitungan pajak bumi dan bangunan 2022 dibagi menjadi dua bagian. Khususnya penghitungan pajak penghasilan atau PPh dan penghitungan pajak perolehan hak atas tanah dan hak guna bangunan atau BPHTB.

Tinjauan bagaimana penghitungan pajak penjualan tanah 2022 menurut proses hukum akan dijelaskan melalui tinjauan ini. Selanjutnya, perhitungan pajak penjualan tanah tahun 2022 dibagi menjadi 2. Yang pertama adalah pajak penghasilan bagi penjual tanah dan biaya pembelian hak guna tanah dan konstruksi yang harus dibayar pembeli. . Berikut penjelasannya.

1. Menghitung pajak penghasilan atau pph

Pajak penghasilan termasuk dalam pajak bumi dan bangunan  hanya boleh diberikan atau dibebankan kepada penjual tanah. Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak penjualan tanah yang harus dibayar oleh penjual tanah. Pph dibayar sebelum faktur penjualan atau AJB diterbitkan.

Menurut peraturan pemerintah no. 3 Tahun 2016 tentang harga final PPh baru untuk pajak penjualan tanah dan konstruksi, nilai atau kuantitas PPh yang harus direalisasikan per transaksi adalah 2,5 ri dari penjualan tanah itu sendiri.

2. Menghitung bea perolehan hak

Pajak Perolehan Tanah dan Real Estat atau BPHTB juga termasuk dalam pajak bumi dan bangunan  adalah pajak atas penjualan tanah dan real estat yang terutang oleh pembeli tanah. Besarnya BPHTB yang terutang adalah 5% dari nilai jual kena pajak atau NJOP dikurangi dari nilai pembelian bebas pajak atau NJOP.

Harap dicatat bahwa nilai penjualan subjek kena pajak atau NJOP tidak sama di seluruh wilayah. Ambil contoh kasus dimana seorang penjual dan pembeli telah sepakat untuk menilai sebidang tanah sebesar Rp400.000.000 dan nilai NPOTKP sebesar Rp 80.000.000. Maka nilai BPHTB yang harus dibayar pembeli adalah 5% dari 320 juta (400 juta – 80 juta). Atau sekitar Rp 16.000.000.

Sebuah bisnis yang aktif tentu membutuhkan lokasi fisik yang menjadi pusat operasi agar dapat menjalankan bisnis. Pada dasarnya, sebuah bisnis membutuhkan pengeluaran agar bisnis atau bangunannya dapat beroperasi secara legal atau legal di sana. Biaya yang dibutuhkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk juga pajak properti.

Sebagai suatu badan usaha yang didirikan pada suatu lokasi tertentu, maka bangunan atau tanah yang digunakan untuk kegiatan usahanya diwajibkan membayar melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau juga pajak properti adalah iuran yang terutang atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi kepada orang pribadi atau organisasi. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat fisik, maka tarif pajak ditentukan tergantung pada kondisi tanah atau objek konstruksi yang ada.

Sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dapat disebut sebagai Nilai Jual Kena Pajak (NJOP) dan dihitung atas dasar rata-rata atau harga pasar pada saat Jual Beli. Transaksi. Dasar pengenaan pajak untuk penerimaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Yang dimaksud dengan tanah dan benda kena pajak (PBB) adalah bumi atau bangunan yang dikenai pajak. Subyek pajak bumi dan bangunan meliputi:

  • sawah
  • Bidang
  • Kebun
  • Lantai
  • pengadilan
  • Milikku

Baca juga Tempat Wisata di Salatiga yang Unik Tapi Indah

Itulah beberapa penjelasan pajak properti atau pajak bumi bangunan yang dijelaskan pada artikel ini, semoga informasi berikut bisa berguna untuk anda. Dengan begitu anda bisa memahami apa itu pajak property atau pajak bumi bangunan sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan sebelumnya.